Ilmu Sosial dan Kehidupan

Teori Balance Scorecard

Gambar
Dalam dunia manajemen strategis, pengukuran kinerja organisasi telah lama didominasi oleh indikator keuangan seperti laba, ROI, dan arus kas. Namun, pendekatan ini terbukti tidak cukup untuk menangkap dinamika dan kompleksitas organisasi modern. Sebagai solusi, Kaplan dan Norton memperkenalkan Balanced Scorecard (BSC), sebuah sistem pengukuran kinerja yang menyelaraskan visi dan strategi organisasi dengan indikator operasional yang lebih luas. BSC mengusung empat perspektif utama: 1. Perspektif Keuangan – Menilai keberhasilan organisasi dalam menciptakan nilai ekonomi bagi pemegang saham. 2. Perspektif Pelanggan – Mengukur kepuasan, loyalitas, dan persepsi pelanggan terhadap produk atau layanan. 3. Perspektif Proses Internal – Mengevaluasi efisiensi dan efektivitas proses bisnis yang mendukung pencapaian strategi. 4. Perspektif Pembelajaran dan Pertumbuhan – Menyoroti kapabilitas sumber daya manusia, sistem informasi, dan budaya organisasi dalam mendukung inovasi dan perbai...

KEBIASAAN ITU TERPOLAKAN, BISA DIUKUR LANGSUNG

 

Dalam kehidupan sosial, kebiasaan manusia membentuk arus yang mengalir seperti hukum alam — mengandung pola, arah, dan sebab akibat yang bisa dipahami secara rasional. Hukum sosial bukanlah sesuatu yang muncul tiba-tiba; ia tumbuh dari kebiasaan yang berulang dan menjadi norma bersama. Sebagaimana hukum fisika, matematika, atau kimia yang memiliki keteraturan pasti, arus kebiasaan sosial pun memiliki hukum pastinya sendiri
  • setiap tindakan menimbulkan reaksi sosial,
  • setiap norma menciptakan keseimbangan,
  • setiap pelanggaran mengundang penyesuaian.

Arus kebiasaan mengajarkan bahwa masyarakat bukan sekadar kumpulan individu, tetapi sistem hidup yang bergerak mengikuti pola hukum sosial — pasti, logis, dan dapat dipahami.

Dalam kajian sosiologi hukum, arus kebiasaan dipahami sebagai proses pembentukan pola perilaku kolektif yang berlangsung secara berulang dan terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat. Kebiasaan tersebut, ketika mencapai tingkat penerimaan sosial yang luas, kemudian berkembang menjadi norma sosial dan pada akhirnya melahirkan hukum positif yang mengatur perilaku individu dalam sistem sosial.

Sebagaimana hukum-hukum dalam fisika, matematika, dan kimia yang memiliki keteraturan dan kepastian kausalitas, hukum sosial pun mengikuti prinsip yang serupa. Pola-pola perilaku manusia tidak terjadi secara acak, melainkan tunduk pada mekanisme sosial yang dapat dianalisis dan diprediksi melalui observasi empiris.

Dengan demikian, hukum sosial bersifat determinatif dalam batas-batas tertentu, di mana perubahan kebiasaan masyarakat akan memengaruhi sistem norma dan struktur hukum yang berlaku. Pemahaman tentang arus kebiasaan ini penting untuk menjelaskan keterkaitan antara dinamika sosial dan kepastian hukum dalam kehidupan bersama.



Komentar

Berbagi Info

KEAJAIBAN SIDIK JARI

Memahami Sejarah Terbentuknya Konsep dan Sistem Kebijakan Ekonomi pada masa Rasululloh dan Khulafa’urrosyidin

Manajemen Dakwah- Ayat-Ayat Al-qur'an yang Menyebutkan tentang Manusia

Perintah Dalam Qur'an untuk membuat rencana